Atas jasa mediasi yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA berkomitmen memberikan fee/komisi sebesar Rp [Jumlah Nominal] atau [Persentase]% dari total nilai transaksi.

Nggak perlu ribet bikin dari nol. Kamu bisa gunakan template standar di bawah ini. Silakan copy-paste ke Microsoft Word atau klik link download yang sudah disediakan.