Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator |link|
Menunjukkan bahwa transaksi dijalankan secara profesional dan sesuai etika bisnis. Aspek Penting yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian
Berdasarkan hal tersebut, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Besaran Fee (Komisi) PIHAK PERTAMA berkomitmen untuk memberikan atau imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA [Persentase/Jumlah Nominal] Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Surat perjanjian ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan berlaku mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak. regardless of outcome.
This is the most contested clause. The mediator must be paid for time spent, regardless of outcome. Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator